Alhamdulillah, saya masih diberi kesempatan untuk menuliskan laporan kegiatan Pra-PKMR 2 ini. Walaupun saya sendiri sebenarnya tidak hadir dalam Pra-PKMR 2 dikarenakan sakit. Pra-PKMR 2 ini diadakan hari Sabtu, 4 November 2017.
Pra-PKMR
2 ini dimulai pukul 07.30 di GDS lt.5. Setelah presensi, peserta diarahkan ke
GDS Lt. 7 menggunakan tangga menuju ruangan 708.
Pukul
08.00 acara dimulai dengan pembukaan oleh MC yaitu ka Soeharno dan dilanjutkan
tilawah oleh Faqih dari Prodi Ilmu Komputer. Selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia raya
yang dipimpin oleh Septi dari Prodi Ilmu Komputer.
Materi
Pertama yaitu tentang Mekanisme Sidang yang dibawakan oleh Ka Naufal selaku
Ketua BPM FMIPA. Sebelumnya diperkenalkan juga moderatornya yaitu Ka Wimbo dari
Matematika 2016.
Definisi
:
1. Musyawarah, adalah
salah satu proses pengambilan keputusan dalam suatu organisasi berdasarkan
kesepakatan bersama seluruh peserta sidang untuk mencapai mufakat.
2. Sidang,
adalah forum formal oragnisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya
menghasilkan keputusan yang akan menjadi ketetapan.
3. Rapat, adalah
bentuk formal atau pun nonformal dalam suatu organisasi yang mempunyai tujuan
tertentu untuk menghasilkan keputusan bagi dinamika suatu organisasi.
Landasan
hukum persidangan :
1. AD/ART
OPMAWA UNJ
2. PO
Permusyawaratan
3. SOP
Persidangan MTM UNJ
Adapun
bentuk-bentuk sidang diantaranya :
1. Forum
Tertinggi masing-masing tingkatan OPMAWA
2. Sidang
Paripurna
3. Sidang
Pleno, dilakukan sebagai evaluasi setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali
sesaui kesepakatan.
4. Sidang
Paripurna Luar Biasa, dilakukan bisa ketua BEM tidak dapat melanjutkan
tugasnya, akibat satu dan lain hal.
5. Sidang
Penyelesaian Mosi
6. Rapat
Pimpinan
7. Rapat
Badan Musyawarah
8. Rapat
Fraksi
9. Rapat
Komisi
10. Rapat
Gabungan Komisi
11. Rapat
Badan Legislatif
12. Rapat
BURT
13. Rapat
Seluruh Lembaga Legislatif
14. Rapat
Kerja Bersama BEM
15. Rapat
Dengar Pendapat
Alat
kelengkapan sidang, diantaranya:
1. Presensi
(daftar hadir anggota sidang)
2. Agenda
Sidang
3. Tata
Tertib Sidang
4. Surat
Keputusan (Konsideran)
5. Notulensi
6. Lampiran
(Rekomendasi)
7. Pimpinan
Sidang (Harus ganjil , biasanya 1/3/5, hal ini agar saat pengambilan keputusan
ada pembedanya)
8. Peserta
Sidang
9. Palu
Sidang
A.
Pimpinan
Sidang.
Pimpinan Sidang merupakan pimpinan
legislatif yang sah. Apabila pimpinan tidak hadir, maka dapat digantikan oleh
anggota legislatif yang sah juga. Sebagai pimpinan sidang haruslah bersikap
netral, tidak memihak pada pihak manapun.
Tugas
sebagai pimpinan sidang adalah :
1. Memimpin
jalannya persidangan
2. Mengesahkan
keputusan
3. Memberi
kesempatan interupsi
Tugas-tugas pimpinan
sidang :
1. Pimpinan
sidang 1 : Memimpin berjalannya sidang
2. Pimpinan
sidang 2 : Notulen
3. Pimpinan
sidang 3 : Time Keeper atau yang mengatur waktu. Dan pemberi izin untuk yang
ingin meninggalkan ruangan (Tanda X).
Wewenang
pimpinan sidang adalah :
1. Mengambil
keputusan dengan tatacara pengambilan keputusan (PO Permusyawaratan pasal
46-58)
2. Menertibkan
persidangan, dapat menegur atau mengeluarkan peserta sidang jika dianggap
melanggar tata tertib ataupun membuat kericuhan
3. Mengganti
pimpinan sidang.
B.
Peserta
Sidang.
Peserta sidang merupakan anggota
badan legislatif juga tamu undangan. Yang mana tamu undangan ini terlampir saat
awal sidang. Terdapat perbedaan hak antara keduanya. Hak bicara (hak untuk
mengeluarkan pendapat) dimiliki oleh seluruh peserta sidang, tetapi hak suara
(hak untuk voting) hanya dimiliki oleh anggota badan legislatif.
Teknik
persidangan terbagi menjadi :
Ketukan Palu
Ketukan
palu ini dibedakan, berdasarkan fungsinya masing-masing
1. 1
ketukan : dilakukan untuk pergantian pimpinan sidang, mengesahkan keputusan
sementara, skorsing untuk setiap kelipatan 1
2. 2
ketukan : dilakukan untuk skorsing setiap kelipatan 2 dan melakukan pending.
3. 3
ketukan : dilakukan untuk membuka dan menutup persidangan dan mengesahkan
keputusan final.
4. Tak
Beraturan : dilakukan dengan mengetukan ujung gagan palu sidang ke meja, sebagi
bentuk pengkondisian peserta sidang yang mulai ricuh.
Permohonan Izin
1. Izin
berbicara
2. Izin
informasi
3. Izin
konfirmasi
4. Penguatan
5. Pernyataan
keberatan
6. Izin
klarifikasi
7. Peringatan
(peringatan hanya dapat dilakuakn pimpinan sidang, sebagai bentuk peringatan
kepada peserta sidang yang telah melanggar tatatertib atau mengganggu jalannya
sidang)
Selanjutnya
dibahas pula mengenai Skorsing dan Pending. Kedua sama-sama
menghentikan sidang. Tapi bisa skorsing dilakukan dengan tenggat waktu yang
yang jelas, maka pending tidak. Skorsing hanya dapat dilakukan dengan tenggat
waktu 1 x 5 menit, 2 x 5 menit, 1 x 15 menit dan 2 x 15 menit. Bila waktu untuk
skrosing masih cukup padahal pembahasan di skorsing itu telah selesai, maka
pimpinan sidang dapat mencabut skorsing tersebut walaupun belum mencapai waktu
yang disebutkan diawal. Sedangkan pending bergantung pada pimpinan sidang.
Pengambilan
keputusan dalam melalui tiga cara.
1. Musyawarah/mufakat
2. Lobying
3. Suara
terbanyak. Tapi biasanya di FMIPA hanya sampai tahap musyawarah/mufakat.
Adapula yang dinamakan peninjauan kembali atau PK, PK dilakukan bila terdapat
pihak yang tidak setuju dengan hasil keputusan mengajukan peninjauan kembali.
Setelah
materi pertama selesai, dilanjutkan dengan pengumpulan tugas peserta dan
presentasi dari beberapa kelompok tentang progress danus. Dilanjutkan dengan
materi ke 2 yaitu tentang Mekanisme Pemilu yang dibawakan oleh Ka Sigit Galih
selaku Ka. Dept. Kesmalingdup FMIPA dan dimoderatori oleh ka Mahmudin Rijal.
Pemilu
diadakan karena harus ada pemilihan
pemimpin, karena setiap masa ada pempimpinnya dan setiap pemimpin ada masanya. Pemilu
UNJ dijalankan berdasarkan PO UNJ No.3 tahun 2016 tentang pemilu legislative
dan eksekutif.
Pemilu
dilangsungkkan guna memlilih :
1. Ketua
BEM UNJ dan wakil ketua BEM UNJ secara berpasangan
2. Ketua
BEMF/BEMP/HIMA/HMP
3. Anggota
MTM/BPM/LLM
Pemilu
OPMAWA UNJ terbagi atas pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Adapun
perangkat pemilu dianataranya:
1. KPU.
Komisi Pemilihan Umum
2. PANWASLU,
Panitis Pengawas Pemilu
3. DKPP,
Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu
4. Peserta,
merupakan calon kandidat
5. Pemilih
Tahapan
penyelenggaraan pemilu :
1. Pembentukan
Pansel
2. Pembentukan
DKPP UNJ dan ketua DKPP UNJ
3. Pembentukan
PANWASLU UNJ dan Ketua PANWASLU UNJ
4. Pemilihan
ketua KPU UNJ
5. Pembentukan
Panitia KPU UNJ
6. Pembekalan
untuk penyelenggara Pemilu UNJ\
7. Pendaftaran
Peserta pemilu UNJ
8. Penetapan
Peserta Pemilu UNJ\
9. Masa
kampanye
10. Masa
tenang
11. Pemungutan
dan perhitungan suara
12. Masa
pengaduan hasil sengketa hasil perhitungan suara
13. Penetapan
hasil pemilu UNJ
Acara
dilanjutkan dengan ishoma. Peserta kembali dibariskan dan turun melalui tangga
menuju lantai 1. Di teater terbuka, diadakan kumpul kelompok dan masing-masing
ketua kelompok dipanggil untuk mendapat tugas hari H PKMR. Karena kondisi cuaca
yang tiba-tiba hujan, peserta pun kembali digiring ke lantai 7 GDS, dan
melanjutkan diskusi kelompok disana.
Selanjutnya, Do’a penutup yang dibawakan oleh Ka Ichwan.
Selanjutnya ditutup oleh MC.
Komentar
Posting Komentar